Rabu, 13 September 2017

Yang Harus Dilampirkan untuk Proses Tutup Pajak Progresif

Hi all, sudah lama ga blogging, mencoba biar semangat lagi nih, hehehe.

Topik kali ini terkait pajak progresif (lagi), kenapa lagi? Karena sebelumnya saya pernah menulis juga mengenai pajak progresif, cuma secara pengalaman langsung, mulai dari awal sampai selesai.

Nah di tulisan kali ini saya cuma ingin menyampaikan apa saja yang harus dipersiapkan untuk proses penutupan pajak progresif, jadi teman-teman bisa mempersiapkan segala sesuatunya dan tidak ada yang ketinggalan. Makin pede kan melangkahnya :D.

Ok, langsung aja apa yang harus dipersiapkan dan langkah2nya:
1. Fotocopy KTP
2. Surat kuasa bermaterai dan fotocopy KTP pemilik jika dikuasakan
3. Fotocopy STNK/BPKB kendaraan yang mau ditutup (tidak wajib, jika ada lebih bagus)
4. Fotocopy KK/Kartu Keluarga
5. Fotocopy bukti bayar/kuitansi penjualan (tidak wajib, jika ada lebih bagus)
6. Yang terpenting adalah form penutupan pajak progresif, bisa didapat langsung di kantor Samsat nya
7. Materai 6000
8. Setelah form diisi dan ditandatangani di atas materai, fotocopy 2x, satu untuk diserahkan, satu untuk arsip pribadi
9. Serahin semua dokumen, dan tunggu namanya dipanggil
10. Nanti akan diserahkan tanda bukti dari Samsat, dan selesai

Segitu aja langkah-langkahnya, simple kan, yang bikin ga simple kalau dokumen-dokumennya ga siap atau ketinggalan, jadi harus dipersiapkan sebelum berangkat ya guys.

Semoga bermanfaat.