Minggu, 28 Agustus 2016

Cara Menghapus atau Menghilangkan Pajak Progresif

Halo..kali ini saya mau share bagaimana caranya menghilangkan pajak progresif untuk kendaraan roda 2, sesuai dengan janji saya di tulisan Serba Serbi Balik Nama STNK dan BPKB. Untuk roda 4 mungkin caranya sama saja.

Jadi penghilangan pajak progresif ini berbarengan saat saya mengurusi balik nama STNK di Samsat Gunung Sahari. Saya ke bagian pengecekan pajak progresif yang berada di lantai 1, letaknya di tengah-tengah. Di tempat itu dimintakan nomor KTP nya, lalu dicek di database. Dan hasilnya memang ada 1 motor yang masih atas nama saya tetapi sudah dijual. Daripada saya kena pajak progresif, toh motornya buka di saya lagi, saya tanya ke bagian tersebut untuk menghilangkan pajak progresif ini bagaimana. Lalu saya diarahkan ke lantai 4 untuk pengurusannya.

Sesampainya di lantai 4, saya diberikan formulir yang nantinya diisi dengan data kendaraan yang mau dihilangkan pajak progresifnya, dilengkapi dengan fotokopi KTP dan tandatangan bermaterai, jangan lupa difotokopi form yang sudah diisi untuk arsip pribadi. Catatan penting, kalau ada niatan hilangin pajak progresif jangan lupa bawa materai ya, karena bisa menambah waktu lagi untuk mencarinya. Catatan tambahan, jika menghilangkan pajak progresif berbarengan dengan balik nama ataupun perpanjang STNK dan, maka diurusi dulu hilangin pajak progresifnya agar STNK yang sudah jadi nanti bersih dari pajak progresif.

Setelah semua dilengkapi serahin kembali ke loket penghilangan pajak progresif dan ditunggu. Tidak terlalu lama akan dipanggil untuk dikonfirmasi bahwa datanya sudah selesai diolah. Wow..simple dan cepat ya.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar: